Posted by : BUdi Kamis, 23 Mei 2013

Pengertian
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 adalah PPh yang dipungut oleh:
  1. Bendahara Pemerintah Pusat/Daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang;
  2. Badan-badan tertentu, baik badan pemerintah maupun swasta berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.
  3. Wajib Pajak Badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah.

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Support Online

Blog Archive

Popular Post

Labels

Diberdayakan oleh Blogger.

- Copyright © Ilmu Pajak | Tanya Pajak | Perhitungan Pajak -murah jual- Powered by Berbagi Info - Designed by Budi Santoso -