Posted by : BUdi Minggu, 20 Oktober 2013

Fungsi Pengukuhan PKP

  • Pengawasan dalam melaksanakan hak dan kewajiban PKP di bidang PPN dan PPnBM.
  • Sebagai identitas PKP yang bersangkutan.
  • Sarana dalam pemenuhan Kewajiban Pajak Pertambahan Nilai & Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Support Online

Blog Archive

Popular Post

Labels

Diberdayakan oleh Blogger.

- Copyright © Ilmu Pajak | Tanya Pajak | Perhitungan Pajak -murah jual- Powered by Berbagi Info - Designed by Budi Santoso -