- Back to Home »
- PKP »
- Fungsi Pengukuhan PKP
Posted by : BUdi
Minggu, 20 Oktober 2013
Fungsi Pengukuhan PKP
- Pengawasan dalam melaksanakan hak dan kewajiban PKP di bidang PPN dan PPnBM.
- Sebagai identitas PKP yang bersangkutan.
- Sarana dalam pemenuhan Kewajiban Pajak Pertambahan Nilai & Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).