- Back to Home »
- PPh , PPh Pasal 23 »
- Pemotong dan Penerima Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23
Posted by : BUdi
Jumat, 24 Mei 2013
Pemotong dan Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 23
- Pemotong PPh Pasal 23:
- badan pemerintah;
- Subjek Pajak badan dalam negeri;
- penyelenggaraan kegiatan;
- bentuk usaha tetap (BUT);
- perwakilan perusahaan luar negeri lainnya;
- Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri tertentu, yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.
- Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23:
- WP dalam negeri;
- BUT