Posted by : BUdi
Kamis, 23 Mei 2013
Nomor Pokok Wajib Pajak biasa disingkat dengan
NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.