Untuk lebih memahami berbagai ketentuan mengenai administrasi
perpajakan, berikut ini hal-hal yang perlu Anda ketahui mengenai
istilah-istilah perpajakan:
Pajak adalah
kontribusi wajib kepada negara
yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa
berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara
langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
Wajib Pajak
orang pribadi atau badan,
meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang
mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
Badan adalah
sekumpulan orang dan/atau modal yang
merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan
usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan
lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan
nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun,
persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial
politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya
termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
Pengusaha adalah
orang pribadi atau badan dalam
bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan
barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha
perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean,
melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.
Pengusaha Kena Pajak adalah
Pengusaha
yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa
Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.
Nomor Pokok Wajib Pajak adalah
nomor yang diberikan
kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang
dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak
dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Masa Pajak adalah
jangka waktu yang menjadi dasar
bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang
terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam
Undang-Undang ini.
Tahun Pajak adalah
jangka waktu 1 (satu) tahun
kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama
dengan tahun kalender.
Bagian Tahun Pajak adalah
bagian dari jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak.
Pajak yang terutang adalah
pajak yang harus dibayar
pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian
Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
Surat Pemberitahuan adalah
surat yang oleh Wajib
Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak,
objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Surat Pemberitahuan Masa adalah
Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.
Surat Pemberitahuan Tahunan adalah
Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
Surat Setoran Pajak adalah
bukti pembayaran atau
penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau
telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran
yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
Surat ketetapan pajak adalah
surat ketetapan yang
meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, atau Surat Ketetapan
Pajak Lebih Bayar.
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah
surat
ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah
kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi
administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan adalah
surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
Surat Ketetapan Pajak Nihil adalah
surat ketetapan
pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah
kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar adalah
surat
ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena
jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau
seharusnya tidak terutang.
Surat Tagihan Pajak adalah
surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
Surat Paksa adalah
surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.
Kredit Pajak untuk Pajak Penghasilan adalah
pajak
yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak ditambah dengan pokok pajak yang
terutang dalam Surat Tagihan Pajak karena Pajak Penghasilan dalam tahun
berjalan tidak atau kurang dibayar, ditambah dengan pajak yang dipotong
atau dipungut, ditambah dengan pajak atas penghasilan yang dibayar atau
terutang di luar negeri, dikurangi dengan pengembalian pendahuluan
kelebihan pajak, yang dikurangkan dari pajak yang terutang.
Kredit Pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai adalah
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan setelah dikurangi dengan
pengembalian pendahuluan kelebihan pajak atau setelah dikurangi dengan
pajak yang telah dikompensasikan, yang dikurangkan dari pajak yang
terutang.
Pekerjaan bebas adalah
pekerjaan yang dilakukan
oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk
memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja.
Pemeriksaan adalah
serangkaian kegiatan menghimpun
dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara
objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk
menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan
lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
Bukti Permulaan adalah
keadaan, perbuatan, dan/atau
bukti berupa keterangan, tulisan, atau benda yang dapat memberikan
petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang atau telah terjadi suatu tindak
pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh siapa saja yang dapat
menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah
pemeriksaan yang
dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah
terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.
Penanggung Pajak adalah
orang pribadi atau badan
yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang
menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Pembukuan adalah
suatu proses pencatatan yang
dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan
yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta
jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup
dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi
untuk periode Tahun Pajak tersebut.
Penelitian adalah
serangkaian kegiatan yang
dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian Surat Pemberitahuan dan
lampiran-lampirannya termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan
penghitungannya.
Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
adalah
serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari
serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak
pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
Penyidik adalah
pejabat Pegawai Negeri Sipil
tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi wewenang
khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di
bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Surat Keputusan Pembetulan adalah
surat keputusan
yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan
penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan
perpajakan yang terdapat dalam surat ketetapan pajak, Surat Tagihan
Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat
Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan
Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat
Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pengembalian
Pendahuluan Kelebihan Pajak, atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan
Bunga.
Surat Keputusan Keberatan adalah
surat keputusan
atas keberatan terhadap surat ketetapan pajak atau terhadap pemotongan
atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
Putusan Banding adalah
putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
Putusan Gugatan adalah
putusan badan peradilan
pajak atas gugatan terhadap hal-hal yang berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan dapat diajukan gugatan.
Putusan Peninjauan Kembali adalah
putusan Mahkamah
Agung atas permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Wajib Pajak
atau oleh Direktur Jenderal Pajak terhadap Putusan Banding atau Putusan
Gugatan dari badan peradilan pajak.
Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak adalah
surat keputusan yang menentukan jumlah pengembalian pendahuluan kelebihan pajak untuk Wajib Pajak tertentu.
Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga adalah
surat keputusan yang menentukan jumlah imbalan bunga yang diberikan kepada Wajib Pajak.
Tanggal dikirim adalah
tanggal stempel pos
pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal disampaikan secara
langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan
disampaikan secara langsung.
Tanggal diterima adalah
tanggal stempel pos
pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal diterima secara langsung
adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara
langsung.